Perlindungan Hukum yang diberikan Kepada Difabel Indonesia

Perlindungan hukum yang diberikan kepada difabel perlu kita pahami untuk menghadapi kasus dalam praktek nyata sehari-hari. Pasalnya sampai sekarang ternyata belum banyak yang paham mengenai kasus seperti ini.

Hal yang kita ketahui adalah Indonesia merupakan negara hukum dan memiliki perlindungan sama untuk seluruh rakyatnya. Maka dari itu, hak dan kesetaraan yang sama akan kita dapatkan ketika tinggal di sini.

Namun pada praktek nyatanya memang belum bisa seperti pada Undang-Undang yang berlaku. Maka kita perlu mengetahui bahwa kasus banyak yang sering disepelekan memiliki perlindungan hukum.

Kita harus mulai memiliki kesadaran akan hal seperti ini. Oleh karena itu akan lebih baik Anda membaca bahasan berikut ini apabila sekitar Anda mengalami kasus seperti ini pada penyandang Disabilitas.

Perlindungan Hukum yang diberikan Kepada Difabel Indonesia

Berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 1 mengenai Penyandang Cacat. Setiap orang yang memiliki kelainan dari segi fisik dan mental merupakan kaum difabel.

Mereka memiliki hak yang sama dengan kita sebagai Warga Negara Indonesia. Maka ketika berhadapan dengan hukum mereka akan mendapatkan perlindungan secara khusus karena memiliki perbedaan baik dari fisik atau mentalnya.

Perlakuan dan perlindungan seperti ini sudah ada aturannya, namun dalam praktek nyatanya justru masih sering diabaikan. Kelompok masyarakat yang rentan seperti ini seharusnya dapatkan perbedaan perlindungan yang secara khusus harus diperhatikan.

Perlindungan Difabel Sebagai Korban Tindak Pidana

Pertama kami akan membahas bahwa sebenarnya terdapat perlindungan yang secara khusus untuk difabel ketika menjadi korban tindak pidana. Ketika berhadapan dengan hukum sudah ada dalam UU Pasal 5 Nomor 4 tahun 1997.

Tentang Penyandang Cacat yang mengatur hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Baik dari agama, kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan umum, hukum, budaya, politik, pertahanan keamanan, olahraga, rekreasi, dan informasi.

Kesejahteraan sosial pada penyandang seperti ini sudah jelas, bukan? Namun dalam kasus sebagai korban tindak pidana belum ada kejelasan yang mengatur mengenainya lebih terarah. Ketika dalam pengadilan belum tertulis bagaimana nantinya pertimbangan tersebut.

Paling tidak adanya pendamping dan anggaran sebagacar khusus untuk tindak pidana tersebut. Sebagai Perlindungan hukum yang diberikan kepada difabel. Pasalnya mereka berbeda dan memiliki keterbatasan istimewa bisa dari segi fisik atau mentalnya.

Perlindungan Hukum Difabel Korban Tindak Pidana Kesusilaan

Membahas perlindungan hukum yang diberikan kepada difabel tentu pasti ada yang mempertanyakan kasus yang satu ini. berhubungan dengan Pasal 5 Ayat 3 HAM tahun 1999. Bahwa “setiap orang yang masih dalam golongan masyarakat yang rentan berhak mendapat perlakuan dan perlindungan lebih berkaitan dengan kekhususannya,”.

Bisa kita simpulan apabila seorang yang memiliki keterbatasan seperti difabel meski memiliki hak yang sama didepan hukum justru harus dapatkan perlakuan lebih khusus. Perlindungan lebih seperti ini harus ada dalam hukum pidananya dan ada yang mengatur dalam Undang-Undang tersebut.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006

Membahas mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya pasal 5 ayat 1. Perlindungan terhadap saksi dan korbannya memiliki beberapa poin yang berkaitan dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada difabel.

  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. mendapat penerjemah;
  5. terhindar dan bebas dari pertanyaan yang memikat;
  6. memperoleh informasi terkait perkembangan kasus;
  7. mendapatkan informasi terkait putusan pengadilan;
  8. memafhumi dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. memperoleh identitas baru;
  10. mendapatkan tempat kediaman baru;
  11. mendapatkan penggantian biaya transportasi setimpal dengan kebutuhan;
  12. memperoleh nasihat hukum; dan/atau
  13. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

Dalam praktek nyatanya perlindungan hukum yang diberikan kepada difabel para penyandang disabilitas belum ada yang mendapatkan perlindungan seperti ini secara khusus. Padahal tanpa meminta seharusnya mereka mendapatkan ha serupa.

Kelemahan hukum tanah air masih sangat terasa dan tidak terlalu terarah secara khusus. Maka dalam kontek seperti ini adanya bias dan memerlukan dasar yang jelas seharusnya hal seperti ini harus lebih diperhatikan.

Perlindungan Hukum Pemerkosaan

Berdasarkan Putusan-Putusan Nomor 244/Pid 2013/P.T.Smg. Untuk korban difabel pemerkosaan memiliki hukum dan hak pendampingan. Baik dari korban atau saksi nya bahkan restitusi yang merupakan ganti rugi.

Memperjuangkan korban dari kejahatan secara khusus karena lebih rentan dan perlu perlindungan. Sehingga seharusnya tidak ada kecacatan hukum secara sah dan prosedur hukumnya harus lebih memberikan akses baik penerjemah atau kendala lainnya.

Kelengkapan seperti ini akan memberikan kejelasan yang memberikan kemajuan dari segi penegakan hukum yang lebih adil untuk seluruh lapisan masyarakat Tanah Air.

Perlindungan hukum yang diberikan kepada Difabel seperti ini jelas harus mendapatkan perhatian dari pemerintah. Untuk kemajuan hukum dan praktek nyatanya di tanah air.

Keyword: Perlindungan hukum yang diberikan kepada Difabel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these