Dasar Hukum :
UU Nomor 8 Tahun 2016
Sinopsis |
:
|
SINOPSIS KOMISI NASIONAL DISABILITAS ( UU NO. 8/ 2016)
- KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
- Tugas: melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
- Fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c. advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
d. pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
- Sumber pendanaan:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
- KND harus sudah dibentuk paling lama 3 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
|
Komisi Nasional Disabilitas | Sekretariat Negara (setneg.go.id)