Komisi Nasional Disabilitas

Dasar Hukum :
UU Nomor 8 Tahun 2016

Sinopsis :

 

SINOPSIS KOMISI NASIONAL DISABILITAS ( UU NO. 8/ 2016)

  1. KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
  2. Tugas:  melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
  3. Fungsi:
    a.    penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
    b.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
    c.    advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
    d.    pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
  4. Sumber pendanaan:
    a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    b.    anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
    c.    sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
  5. KND harus sudah dibentuk paling lama 3 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Komisi Nasional Disabilitas | Sekretariat Negara (setneg.go.id)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these