Perpres 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas

Presiden Joko Widodo menetapkan Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas ini adalah aturan pelaksanaan Pasal 134 UU 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Mari kita simak BAB VI tentang Komisi Nasional Disabilitas dalam UU 6 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjadi dasar pemikiran terbitnya Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas:

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these