KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/HUK/2020

TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL SEMBAKO DAN BANTUAN SOSIAL TUNAI DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan jarring pengaman social sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan bagi masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan bantuan social sembako dan bantuan sosial tunai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaram Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 5, tambahan lembaran Negara RI Nomor 4355);
  4. Undang Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial (lembaran Negara RI tahun 2009 No. 12, tambahan lembaran RI Nomor 4967);
  5. Undang Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin (lembaran Negara RI tahun 2011 No. 83, tambahan lembaran RI Nomor 5235);
  6. Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan (Lembaran Negara RI tahun 2018 No. 128, tambahan lembaran negara RI No. 6236);
  7. Peraturan Pemerintah pengganti Undanga Undang No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan stabilitas system keuangan untuk penanganan pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas system keuangan (lembaran Negara RI tahun 2020 Nomor 87, tambahan lemabaran Negara RI Nomor 6485);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial (Lembaran Negara RI tahun 2012 Nomor 68, tambahan lembaran Negara RI Nomor 5294) ;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang penanganan fakir miskin berdasarkan pendekatan wilayah (lembaran Negara RI tahun 2013 nomor 157, tambahan lembaran Negara RI Nomor 5449);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan lembaran Negara RI Nomor 6487);
  11. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 86);
  12. Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan berkelanjutan (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 136);
  13. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah (lembaran Negara RI tahun 2018 nomor 33)
  14. Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara RI tahun 2019 nomor 203);
  15. Peraturan Presiden No.54 tahun 2020 Tentang perubahan postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 2020 (lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 94);
  16. Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 Tentang Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 Tentang Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19);
  17. Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (COVID-19) ;
  18. Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional ;
  19. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2015 Tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial (Berita Negara RI tahun 2015 nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan menteri sosial Nomor 22 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri sosial nomor 20 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja kementerian sosial (Berita Negara RI tahun 2018 nomor 1517);

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL SEMBAKO DAN BANTUAN SOSIAL TUNAI DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
KESATU : Menetapkan pelaksanaan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai dalam penanganan dampak corona virus disease 2019 (COVID-19).
KEDUA : Penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
KETIGA : Penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial tunai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin.
KEEMPAT : Bantuan sosial sembako dilaksanakan di wilayah:
a. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanuggal, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan Kecamatan Citeureup;
c. Pemerintah Daerah Kota Depok;
d. Pemerintah Daerah Kota Tangerang;
e. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan; dan
f. Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
KELIMA : Bantuan sosial tunai dilaksanakan di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT.
KEENAM : Petunjuk teknis pelaksanaan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai ditetapkan oleh Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin.
KETUJUH : Penyaluran bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
KEDELAPAN : Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan sosial sembako kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
KESEMBILAN : Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai sesuai dengan wilayahnya dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
KESEPULUH : Data keluarga penerima manfaat bantuan sosial sembako berasal dari usulan:
a. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor oleh Bupati Bogor;
c. Pemerintah Daerah Kota Depok oleh Walikota Depok;
d. Pemerintah Daerah Kota Tangerang oleh Walikota Tangerang;
e. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan oleh Walikota Tangerang Selatan; dan
f. Pemerintah Daerah Kota Bekasi oleh Walikota Bekasi.
KESEBELAS : Data Keluarga penerima manfaat bantuan sosial tunai diprioritaskan berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial dan dapat berasal dari usulan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data keluarga penerima manfaat yang diusulkan sebagai keluarga penerima bantuan sosial tunai.
KEDUA BELAS : Pelaksanaan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun 2020.
KETIGA BELAS : Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

                    Ditetapkan : di Jakarta
                    Pada tanggal 16 April 2020
                    MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
                    JULIARI BATUBARA

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan Kepada Yth :

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  3. Menteri Keuangan
  4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  5. Kepala Badan Pemeriksa keuangan
  6. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
  7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these