

TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL SEMBAKO DAN BANTUAN SOSIAL TUNAI DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan jarring pengaman social sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan bagi masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan bantuan social sembako dan bantuan sosial tunai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Mengingat :
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL SEMBAKO DAN BANTUAN SOSIAL TUNAI DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
KESATU : Menetapkan pelaksanaan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai dalam penanganan dampak corona virus disease 2019 (COVID-19).
KEDUA : Penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
KETIGA : Penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial tunai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin.
KEEMPAT : Bantuan sosial sembako dilaksanakan di wilayah:
a. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanuggal, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan Kecamatan Citeureup;
c. Pemerintah Daerah Kota Depok;
d. Pemerintah Daerah Kota Tangerang;
e. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan; dan
f. Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
KELIMA : Bantuan sosial tunai dilaksanakan di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT.
KEENAM : Petunjuk teknis pelaksanaan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai ditetapkan oleh Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin.
KETUJUH : Penyaluran bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
KEDELAPAN : Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan sosial sembako kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
KESEMBILAN : Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai sesuai dengan wilayahnya dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
KESEPULUH : Data keluarga penerima manfaat bantuan sosial sembako berasal dari usulan:
a. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor oleh Bupati Bogor;
c. Pemerintah Daerah Kota Depok oleh Walikota Depok;
d. Pemerintah Daerah Kota Tangerang oleh Walikota Tangerang;
e. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan oleh Walikota Tangerang Selatan; dan
f. Pemerintah Daerah Kota Bekasi oleh Walikota Bekasi.
KESEBELAS : Data Keluarga penerima manfaat bantuan sosial tunai diprioritaskan berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial dan dapat berasal dari usulan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data keluarga penerima manfaat yang diusulkan sebagai keluarga penerima bantuan sosial tunai.
KEDUA BELAS : Pelaksanaan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun 2020.
KETIGA BELAS : Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2020
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
JULIARI BATUBARA
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan Kepada Yth :