UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Mengakui bahwa disabilitas merupakan suatu konsep yang terus berkembang dan disabilitas merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap serta lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya (Lampiran UU 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD, terjemahan Pembukaan CRPD huruf (e). Dapat kita pahami juga dari paradigma yang berubah karena dulu menggunakan istilah Penyandang Cacat, kemungkinan penggunaan istilah Penyandang Disabilitas nanti juga bisa berganti dengan penyebutan lain yang berbeda, atau memiliki istilah lain yang diakui dan lebih disenangi masyarakat.

Namun dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 April 2016. Agar seantero negara Indonesia mengetahuinya, UU 6 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada hari itu juga tanggal 15 April 2016 di Jakarta.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these